Wagub: Tidak Boleh Lengah, Harus Waspada Karhutla
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-Wakil
Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menegaskan, berdasarkan data Balai Pengendalian
Perubahan Iklim Kaltim-Kaltara, ada 373
hektare luas Karhutla di Kaltim selama 2022, titiknya menyasar 168 hutan dan
206 area penggunaan lain, Kaltim masuk
urutan ke-24 di Indonesia tingkat kasus Karhutla.
Sementara Menurut Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Balikpapan pada tanggal 24 Juli 2023
mendeteksi 24 titik panas (indikator awal kebakaran hutan dan lahan) tersebar
di Provinsi Kalimantan Timur.
"Untuk itu, semua pihak diminta waspada
agar jumlah titik panas tidak bertambah," pesan Hadi Mulyadi saat menjadi
pembina upacara Gladi Posko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
tahun 2023, yang dilaksanakan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, di
Kawasan Wisata Alam Bukit Bangkirai, Kecamatan
Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (31/7/2023).
Dihadapan
653 personil yang mengikuti Gladi Posko Karhutla tahun 2023, Wagub Hadi
Mulyadi mengatakan, Kalimantan Timur
masih memiliki hotspot atau titik panas api, karenanya semua tidak boleh lengah dan harus terus waspada
untuk menjaga wilayah Kalimantan timur terhadap Karhutla, terutama dengan adanya pembangunan wilayah
IKN di Kalimantan Timur.
"Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan
dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomis, ekologis, politis, baik pada
skala nasional, regional Asean maupun global (perubahan iklim dan pemanasan
global) yang beresiko sangat merugikan bagi daerahnya dan negara,"
ujarnya.
Sebagaimana yang di ketahui bersama, lanjut
Hadi Mulyadi bahwa wilayah Provinsi
Kalimantan Timur merupakan daerah yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan
lahan terutama disebabkan oleh faktor manusia, maka perlu dilakukan upaya upaya
pencegahan dan penanggulangannya.
“Menyadari betapa besar dampak negatif yang
ditimbulkan oleh kejadian kebakaran hutan dan lahan menuntut tanggung jawab
kita bersama untuk melakukan tindakan tindakan pencegahan dan penanggulangan
terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan,”imbuhnya.
Wagub Hadi menambahkan, Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah No.05 Tahun 2009 tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam Perda tersebut telah diatur upaya
pencegahan, kesiap siagaan, upaya pemadaman, penangan pasca pemadaman,
kelembagaan yang terlibat di setiap level/tingkatan pemerintahan serta
wewenang, tugas, fungsi dan tata hubungan kerja, sarana dan prasarana dan
ketentuan penyidikan dan sanksi.
“Oleh karena itu, diharapkan melalui Gladi
Posko Karhutla ini, kita terus membangun upaya pencegahan Karhutla harus terus dilakukan melalui kerjasama dan
keterlibatan antara kementerian, lembaga baik pusat maupun daerah,
sinergitas harus dilakukan antara TNI/Polri,
BNPB, Dinas instansi terkait, BPBD
kabupaten kota, satgas-satgas provinsi maupun pihak swasta khususnya perkebunan maupun pertambangan serta pihak
lainnya,”papar Hadi Mulyadi.(mar)